Archive for the 'reformasi birokrasi' Category

ZONA INTEGRITAS, Peraturan Pelaksanaan di Lingkungan Mahkamah Agung

PERATURAN TERKAIT ZONA
INTEGRITAS:

  1. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025
  2. Peraturan Menteri PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman EvaluasiReformasi Birokrasi Instansi Pemerintah
  3. PeraturanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor  52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dariKorupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan InstansiPemerintah > (dirubah)
  4. Keputusan Ketua Mahkamah AgungNomor 58/KMA/SK/III/2019 tanggal 28 Maret 2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona
    Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih
    dan Melayani (WBBM) Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya
  5. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan
    Peradilan yang Berada di Bawahnya
  6. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan
    Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya
  7. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System)
    di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
  8. Keputusan Ketua Mahkamah AgungNomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan
  9. Keputusan Ketua Mahkamah AgungNomor 50/KMA/SK/III/2019 tentang Pemberlakuan Aplikasi Sistem Informasi
    Kepegawaian (SIKEP) pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya

PERATURAN TERKAIT ZONA INTEGRITAS YANG DIRUBAH:

  1. Peraturan Menteri PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan
    Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
    Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah
    Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan
    Instansi Pemerintah

PERATURAN TERKAIT ZONA INTEGRITAS YANG DINYATAKAN DICABUT DAN TIDAK
BERLAKU:

  1. Keputusan Ketua Mahkamah Agung
    Nomor 194A/KMA/SK/XI/2014 tentang Pembentukan Tim Pembangunan Zona Integritas
    Mahkamah Agung
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan
    Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pedoman
    Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah
    Bersih dan Melayani di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah

BENTURAN KEPENTINGAN

DASAR HUKUM. Sebagaimana pada Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas
dari korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi
Pemerintah, yaitu Pencanangan Pembangunan Zona Integritas adalah deklarasi/pernyataan
dari pimpinan suatu instansi pemerintah bahwa instansinya telah siap membangun
Zona Integritas, serta Pencanangan Pembangunan Zona Integritas dilakukan oleh
instansi pemerintah yang pimpinan dan seluruh atau sebagian besar pegawainya
telah menandatangani Dokumen Pakta Integritas. Penandatanganan dokumen Pakta
Integritas dapat dilakukan secara massal/serentak pada saat pelantikan, baik
sebagai CPNS, PNS, maupun pelantikan dalam rangka mutasi kepegawaian horizontal
atau vertikal. Bagi instansi pemerintah yang belum seluruh pegawainya
menandatangani Dokumen Pakta Integritas, dapat melanjutkan/melengkapi setelah
pencanangan pembangunan Zona Integritas.
PERMASALAHAN. Apakah ada format Surat/Akta Pernyataan
Bebas Benturan Kepentingan dalam rangka Zona Integritas?
PEMBAHASAN. Sebagaimana pada Surat Edaran Ketua Mahkamah
Agung Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2011 tentang Penandatangan Pakta
Integritas Bagi Ketua Pengadilan, bahwa Pakta Integritas adalah suatu
pernyataan yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan Kolusi, Korupsi
dan Nepotisme, selain itu sebagaimana pada Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung
RI Nomor 59A/Sek/SK/11/2014 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di
Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya terdapat suatu kaidah
bahwa penanganan benturan kepentingan adalah dengan melaporkan atau memberikan
keterangan adanya dugaan benturan kepentingan dalam menetapkan keputusan
dan/atau tindakan. Sehingga hal yang terkait dengan surat/akta pernyataan bebas
benturan kepentingan tidak diatur tersendiri secara khusus tetapi sudah
termasuk dalam bagian dari Pakta Integritas.
Sumber:

BENTURAN KEPENTINGAN

DASAR HUKUM. Sebagaimana pada Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas
dari korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi
Pemerintah, yaitu Pencanangan Pembangunan Zona Integritas adalah deklarasi/pernyataan
dari pimpinan suatu instansi pemerintah bahwa instansinya telah siap membangun
Zona Integritas, serta Pencanangan Pembangunan Zona Integritas dilakukan oleh
instansi pemerintah yang pimpinan dan seluruh atau sebagian besar pegawainya
telah menandatangani Dokumen Pakta Integritas. Penandatanganan dokumen Pakta
Integritas dapat dilakukan secara massal/serentak pada saat pelantikan, baik
sebagai CPNS, PNS, maupun pelantikan dalam rangka mutasi kepegawaian horizontal
atau vertikal. Bagi instansi pemerintah yang belum seluruh pegawainya
menandatangani Dokumen Pakta Integritas, dapat melanjutkan/melengkapi setelah
pencanangan pembangunan Zona Integritas.
PERMASALAHAN. Apakah ada format Surat/Akta Pernyataan
Bebas Benturan Kepentingan dalam rangka Zona Integritas?
PEMBAHASAN. Sebagaimana pada Surat Edaran Ketua Mahkamah
Agung Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2011 tentang Penandatangan Pakta
Integritas Bagi Ketua Pengadilan, bahwa Pakta Integritas adalah suatu
pernyataan yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan Kolusi, Korupsi
dan Nepotisme, selain itu sebagaimana pada Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung
RI Nomor 59A/Sek/SK/11/2014 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di
Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya terdapat suatu kaidah
bahwa penanganan benturan kepentingan adalah dengan melaporkan atau memberikan
keterangan adanya dugaan benturan kepentingan dalam menetapkan keputusan
dan/atau tindakan. Sehingga hal yang terkait dengan surat/akta pernyataan bebas
benturan kepentingan tidak diatur tersendiri secara khusus tetapi sudah
termasuk dalam bagian dari Pakta Integritas.
Sumber:


Jumlah Pengunjung

  • 351,628 pengunjung

Artikel Terkini

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Bergabung dengan 12 pelanggan lain

Top Rating