BERDASARKAN Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pengangkatan Anak, terutama Pasal 39 yang mengandung kaidah hukum berupa: 1) pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku; 2) tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orangtua kandungnya; 3) orangtua angkat harus beragama yang sama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat, jika tidak diketahui agama dari anak angkat, maka disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat; 4) pengangkatan anak oleh warga negara asing hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.
Posts Tagged 'diktum'
PENGANGKATAN ANAK DI PENGADILAN
Published Januari 26, 2012 HUKUM Leave a CommentTag: amar, anak, diktum, hukum, hukum islam, penetapan, pengadilan, pengangkatan, pengesahan, putusan
Pos - RSS