Archive for the 'permohonan' Category

PERMOHONAN ISBAT NIKAH POLIGAMI ATAS DASAR NIKAH SIRI

 

“Permohonan isbat nikah poligami atas dasar
nikah siri meskipun dengan alasan untuk kepentingan anak harus dinyatakan tidak
dapat diterima. Untuk menjamin kepentingan anak dapat diajukan permohonan
asal-usul anak.”

Hal tersebut di atas dinukil dari Rumusan
Hukum Kamar Agama, point A. Hukum Keluarga, sebagaimana pada Surat Edaran
Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi
Pengadilan.

Perkara permohonan demikian pada Pengadilan
Agama atau Mahkamah Syar’iyah cukup sering diajukan ke muka persidangan. Hal
demikian menjadi permasalahan apabila Majelis Hakim tidak hati-hati dalam
memeriksa dan memutus perkara tersebut, seperti sudah menunjukkan sikap bahwa
permohonan tersebut dapat dinyatakan tidak dapat diterima, padahal belum
memeriksa alat bukti.

Hal penting dalam proses pemeriksaan
perkara permohonan tersebut adalah apakah benar telah terjadi pernikahan
poligami secara siri, yaitu tidak ada izin dari istri yang terikat perkawinan
sebelumnya atau tidak ada izin nikah poligami dari pengadilan, juga pernikahan siri terjadi pada saat masih terikat dengan perkawinan sebelumnya yang sah dan tercatat.

Sehingga perlu digarisbawahi oleh Majelis
Hakim hal-hal berikut:

1.         Tidak
menunjukkan sikap bahwa perkara permohonan tersebut pasti dinyatakan tidak
dapat diterima sebelum menerima dan memeriksa alat bukti, sebelum sidang pengucapan penetapan;

2.         Majelis
Hakim wajib menerima dan memeriksa alat bukti untuk membuktikan bahwa telah
terjadi peristiwa perkawinan secara nikah siri, dengan membuktikan: Pertama,
status si Pemohon apakah duda/janda atau kawin; Kedua, kapan terjadinya
perkawinan nikah siri, apakah masih terikat dengan perkawinan sebelumnya, dalam
proses perceraian, sudah berkekuatan hukum tetap atas putusan perceraiannya,
atau sudah meninggal suami/istri terdahulunya.

—000—

KEMANA MENGAJUKAN PERMOHONAN PELAKSANAAN EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN DAN FIDUCIA YANG AKADNYA SYARIAH?

Sebagaimana
pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tercantum dalam Kompilasi Hasil
Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2012-2019 dinormakan bahwa pelaksanaan
eksekusi hak tanggungan dan fiducia yang akadnya berdasarkan prinsip syariah
merupakan kewenangan peradilan agama sedangkan yang selainnya merupakan kewenangan
peradilan umum.

Tags:

PERMOHONAN,
PELAKSANAAN EKSEKUSI, HAK TANGGUNGAN, FIDUCIA, AKAD SYARIAH

MEMORI PENINJAUAN KEMBALI WAJIB BERSAMAAN DENGAN PENGAJUAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI

Sebagaimana
pada Kompilasi Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung, Tahun 2012-2019, Bab I
Rumusan Hukum Perdata, halaman 46, telah tercantum bahwa Memori Peninjauan
Kembali harus diajukan bersama-sama dengan pengajuan permohonan Peninjauan Kembali.
Pengajuan Memori Peninjauan Kembali yang tidak bersamaan dengan pengajuan
permohonan Peninjauan Kembali, maka permohonan Peninjauan Kembali tersebut harus
dinyatakan tidak dapat diterima. (lihat: Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7
Tahun 2012, Sub Perdata Umum, XIV)

PERMOHONAN PEMBATALAN PENETAPAN SEPIHAK

Upaya hukum tidak semata-mata hak hukum dari para pihak yang berperkara di pengadilan,
tetapi pihak yang tidak beperkara juga dapat mengajukan upaya hukum terhadap penetapan
yang berasal dari permohonan sepihak. 

Adapun bentuk upaya hukum atas penetapan sepihak adalah berupa permohonan pembatalan
penetapan sepihak dengan cara mengajukan gugatan atau perlawanan atau kasasi. (Surat
Edaran Mahkamah Agung Nomor 3Tahun 2018, Perdata Umum, II.A.3.) 

Sedangkan upaya hukum kasasi atas penetapan yang diajukan oleh pihak lain yang
berkepentingan tersebut harus diajukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak
diketahuinya penetapan tersebut. (Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2014,
Perdata Umum, A.4.

HAK HADHANAH

Sebagaimana pada SEMA No. 03
Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung
Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, huruf C. Rumusan
Hukum Agama, angka 10: “Penetapan hak hadhanah sepanjang tidak diajukan dalam
gugatan/permohonan, maka Hakim tidak boleh menentukan secara ex officio siapa pengasuh anak
tersebut.”
Terkutip dari muslimpintar.com
(29/08/2019):

Pengertian Hadhanah dan Syarat Hadhanah – Hadhanah berasal dari kata
“hidhn” yang artinya bagian samping yang bisa digunakan untuk menggendong anak
kecil. Dalam kaitannya dengan kehidupan berumah tangga hadhanah dapat diartikan
sebagai istilah dengan pengertian mengasuh, memelihara, dan mendidik anak kecil
yang belum mumayyiz.” Dalam artikel tersebut tertulis bahwa “1. Jika anak masih
kecil maka ibunya yang lebih berhak untuk mengasuh dan memeliharanya; 2. Dan
Jika ibunya menikah lagi, maka hak untuk mengasuh berpindah kepada bapaknya. Selain
itu walaupun ibu berhak untuk mengasuh, menjaga dan mendidik anak-anaknya
tetapi nafkah kebutuhan pokok dan materi anak tersebut merupakan kewajiban
bapaknya. Apabila ibunya tidak sanggup untuk menjaga, memelihara dan
mendidiknya, maka bapaknya berhak mengambil alih urusan hadhanah. Tapi jika
keduanya tidak mampu untuk menjaga, memelihara dan mendidik anaknya, maka
urusan hadhanah diberikan kepada keluarga yang sudah dewasa atau hadhanah yang
telah mencapai usia tujuh tahun baik laki-laki maupun perempuan menurut madzhab
Syafi’i diberikan hak untuk memilih ikut ibunya atau ikut ayahnya.

Adapun Di dalam pasal 105 huruf
(a) Kompilasi Hukum Islam berdasarkan Inpres No.1 Tahun 1991 menyatakan “Pemeliharaan
anak yang belum mumayyiz atau belum
berumur 12 (dua belas) tahun adalah hak ibunya”.
Dengan demikian, bila tidak diajukan
dalam gugatan/permohonan, maka
secara hukum pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 (dua
belas) tahun jatuh kepada ibunya.
Persoalan timbul, bilamana gugatan diajukan dengan
alasan hukum bahwa istri (ibu dari anak yang belum mumayyiz atau belum berumur
12 (dua belas) tahun) telah berpindah agama. Hal demikian belum diakomodir
dalam
Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung tersebut.
Oleh karena itu, menjadi tugas Hakim di Peradilan
Agama untuk menyimpangi Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar tersebut. Dengan mengambil
pendapat dari Korik Agustian (Hakim
Pengadilan Agama Sengeti), bahwa:

Pada prinsipnya aturan perundang-undangan di Indonesia mengenai hak
hadhanah adalah ayah dan ibu mempunyai hak yang setara untuk memelihara,
mengasuh, membiayai dan mendidik anak-anaknya.

Apabila terjadi sengketa mengenai hak hadhanah, pemberian hak
hadhanah harus lebih mengutamakan kepentingan anak, bukan kepentingan ayah
dan ibunya.

Batasan umur seorang anak telah disebut mumayyiz, mayoritas ulama Mazhab
Hanafi, Syafi’i dan Hambali berpendapat minimal telah mencapai usia 7
tahun bukan 12 tahun.  

Selain itu, untuk tidak melanggar dari Rumusan
Hasil Rapat Pleno Kamar tersebut, bilamana Hakim Agama menemukan permasalahan: “bila
tidak diajukan dalam gugatan/permohonan”, Hakim Agama dapat menanyakan kepada pihak Penggugat/Pemohon
tentang perbaikan surat gugatan atau permohonan yang terkait dengan  
hak hadhanah”, pengasuhan anak jatuh kepada pihak siapa.



Sumber:
Korik Agustian, TINJAUAN  ANALITIS PASAL 105 KOMPILASI HUKUM ISLAM
TENTANG HAK HADHANAH  DAN BATASAN UMUR
MUMAYYIZ”,
(Hakim Pengadilan Agama Sengeti), www.pta-jambi.go.id, diakses tanggal 30
Agustus 2019

HAK HADHANAH

Sebagaimana pada SEMA No. 03
Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung
Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, huruf C. Rumusan
Hukum Agama, angka 10: “Penetapan hak hadhanah sepanjang tidak diajukan dalam
gugatan/permohonan, maka Hakim tidak boleh menentukan secara ex officio siapa pengasuh anak
tersebut.”
Terkutip dari muslimpintar.com
(29/08/2019):

Pengertian Hadhanah dan Syarat Hadhanah – Hadhanah berasal dari kata
“hidhn” yang artinya bagian samping yang bisa digunakan untuk menggendong anak
kecil. Dalam kaitannya dengan kehidupan berumah tangga hadhanah dapat diartikan
sebagai istilah dengan pengertian mengasuh, memelihara, dan mendidik anak kecil
yang belum mumayyiz.” Dalam artikel tersebut tertulis bahwa “1. Jika anak masih
kecil maka ibunya yang lebih berhak untuk mengasuh dan memeliharanya; 2. Dan
Jika ibunya menikah lagi, maka hak untuk mengasuh berpindah kepada bapaknya. Selain
itu walaupun ibu berhak untuk mengasuh, menjaga dan mendidik anak-anaknya
tetapi nafkah kebutuhan pokok dan materi anak tersebut merupakan kewajiban
bapaknya. Apabila ibunya tidak sanggup untuk menjaga, memelihara dan
mendidiknya, maka bapaknya berhak mengambil alih urusan hadhanah. Tapi jika
keduanya tidak mampu untuk menjaga, memelihara dan mendidik anaknya, maka
urusan hadhanah diberikan kepada keluarga yang sudah dewasa atau hadhanah yang
telah mencapai usia tujuh tahun baik laki-laki maupun perempuan menurut madzhab
Syafi’i diberikan hak untuk memilih ikut ibunya atau ikut ayahnya.

Adapun Di dalam pasal 105 huruf
(a) Kompilasi Hukum Islam berdasarkan Inpres No.1 Tahun 1991 menyatakan “Pemeliharaan
anak yang belum mumayyiz atau belum
berumur 12 (dua belas) tahun adalah hak ibunya”.
Dengan demikian, bila tidak diajukan
dalam gugatan/permohonan, maka
secara hukum pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 (dua
belas) tahun jatuh kepada ibunya.
Persoalan timbul, bilamana gugatan diajukan dengan
alasan hukum bahwa istri (ibu dari anak yang belum mumayyiz atau belum berumur
12 (dua belas) tahun) telah berpindah agama. Hal demikian belum diakomodir
dalam
Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung tersebut.
Oleh karena itu, menjadi tugas Hakim di Peradilan
Agama untuk menyimpangi Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar tersebut. Dengan mengambil
pendapat dari Korik Agustian (Hakim
Pengadilan Agama Sengeti), bahwa:

Pada prinsipnya aturan perundang-undangan di Indonesia mengenai hak
hadhanah adalah ayah dan ibu mempunyai hak yang setara untuk memelihara,
mengasuh, membiayai dan mendidik anak-anaknya.

Apabila terjadi sengketa mengenai hak hadhanah, pemberian hak
hadhanah harus lebih mengutamakan kepentingan anak, bukan kepentingan ayah
dan ibunya.

Batasan umur seorang anak telah disebut mumayyiz, mayoritas ulama Mazhab
Hanafi, Syafi’i dan Hambali berpendapat minimal telah mencapai usia 7
tahun bukan 12 tahun.  

Selain itu, untuk tidak melanggar dari Rumusan
Hasil Rapat Pleno Kamar tersebut, bilamana Hakim Agama menemukan permasalahan: “bila
tidak diajukan dalam gugatan/permohonan”, Hakim Agama dapat menanyakan kepada pihak Penggugat/Pemohon
tentang perbaikan surat gugatan atau permohonan yang terkait dengan  
hak hadhanah”, pengasuhan anak jatuh kepada pihak siapa.



Sumber:
Korik Agustian, TINJAUAN  ANALITIS PASAL 105 KOMPILASI HUKUM ISLAM
TENTANG HAK HADHANAH  DAN BATASAN UMUR
MUMAYYIZ”,
(Hakim Pengadilan Agama Sengeti), www.pta-jambi.go.id, diakses tanggal 30
Agustus 2019


Jumlah Pengunjung

  • 351,068 pengunjung

Artikel Terkini

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Bergabung dengan 12 pelanggan lain

Top Rating