Penangguhan eksekusi adalah salah satu isu paling krusial dalam praktik peradilan perdata. Banyak pihak mengira bahwa eksekusi hanya soal “melaksanakan putusan yang sudah inkracht”, padahal dalam kenyataannya terdapat berbagai kondisi yang membuat eksekusi harus dihentikan sementara. Karena itu, pertanyaan yang paling sering muncul adalah: apakah penangguhan eksekusi harus dituangkan dalam penetapan ketua pengadilan?
Jawabannya: ya, penangguhan eksekusi wajib dituangkan dalam penetapan resmi ketua atau wakil ketua pengadilan negeri. Hal ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan syarat hukum yang memastikan bahwa penundaan eksekusi memiliki dasar yang sah, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa penetapan, penangguhan eksekusi dianggap tidak sah dan berpotensi menimbulkan sengketa baru, termasuk tuduhan maladministrasi atau keberpihakan.
Dalam praktik, penangguhan eksekusi hanya dapat diberikan dalam keadaan tertentu yang diatur secara limitatif. Misalnya, ketika termohon eksekusi mengajukan verzet terhadap putusan verstek; ketika ada perlawanan (verzet) dari pihak ketiga yang mengklaim hak atas objek eksekusi; ketika terdapat permohonan peninjauan kembali; atau ketika ada perdamaian yang sedang diupayakan oleh para pihak. Bahkan, penangguhan juga dapat diberikan jika terdapat dua putusan yang saling bertentangan mengenai objek yang sama.
Setiap alasan penangguhan harus disebutkan secara eksplisit dalam penetapan ketua pengadilan. Penetapan tersebut menjadi dasar bagi juru sita untuk menghentikan sementara proses eksekusi dan menjadi pegangan bagi para pihak untuk mengetahui batas waktu penangguhan. Jika jangka waktu penangguhan telah lewat, eksekusi wajib dilanjutkan tanpa perlu teguran ulang.
Dalam kasus eksekusi delegasi, ketua pengadilan yang diminta bantuan juga memiliki kewenangan untuk menangguhkan eksekusi. Namun, ia wajib melaporkan seluruh tindakan yang telah dilakukan, termasuk alasan penangguhan, kepada ketua pengadilan pemohon dalam waktu paling lama tujuh hari.
Dengan demikian, penetapan bukan hanya “perlu”, tetapi merupakan instrumen wajib dalam setiap penangguhan eksekusi. Tanpa penetapan, tidak ada dasar hukum yang sah untuk menghentikan eksekusi, dan seluruh tindakan penundaan dapat dianggap cacat prosedur. Penetapan adalah bentuk akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum—tiga pilar utama dalam pelaksanaan eksekusi perdata.
Referensi:Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan.
Tulisan ini disusun dengan bantuan kecerdasan buatan (AI) dan telah ditinjau serta disunting oleh penulis.
Pos - RSS