Sebuah narasi argumentatif atas dua sumber: materi “Eksepsi/Tangkisan” (Catur Iriantoro) dan naskah “Strategi Hakim Mewujudkan Penyelesaian Perkara secara Cepat, Tepat, dan Berkualitas melalui Case Management dan Teknologi Informasi” (Kurnia Yani Darmono).
Pertanyaan yang Mengusik
Kapan hakim boleh berhenti di pintu formalitas dan menjatuhkan putusan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard, NO)? Kapan ia wajib melangkah masuk ke pokok perkara?
Tesis yang diuji di sini: putusan NO hanya tepat apabila cacat formil benar-benar menutup kemungkinan pemeriksaan yang sah. Jika sengketa masih dapat dipahami, dijawab, dibuktikan, dan diputus secara efektif, hakim wajib memasuki pokok perkara. Formalitas harus menjaga keadilan, bukan menggantikannya.
Sekilas, tesis ini tampak berhadapan dengan materi eksepsi yang menekankan syarat formil sebagai “perisai” dan “filter”. Setelah dibaca berdampingan dengan naskah manajemen perkara, keduanya ternyata tidak bertentangan. Keduanya saling membatasi.
1. Eksepsi: Perisai yang Sah
Materi Iriantoro menempatkan eksepsi sebagai alat Tergugat untuk menangkis gugatan sejak awal persidangan. Syarat formil punya empat arti penting. Ia menentukan keabsahan hak menggugat (persona standi in judicio), memberi kejelasan perkara bagi hakim dan Tergugat, menghindari pemborosan waktu dan biaya, serta menjamin kepastian hukum dan ketertiban berperkara. Materi itu juga menyebut kejelasan objek sengketa, tanda tangan, dan kelengkapan surat kuasa khusus sebagai standar wajib demi wibawa lembaga peradilan (Iriantoro, slide “Arti Penting Syarat Formil Gugatan”).
Argumen ini kuat. Posita dan petitum yang jelas dan sinkron berfungsi sebagai kompas bagi hakim dalam menentukan arah pembuktian dan batas memutus. Bagi Tergugat, kejelasan itu adalah hak bela diri yang adil, sebab ia tidak dapat menjawab tuduhan yang membingungkan (Iriantoro, slide yang sama). Jadi syarat formil tidak dibuat untuk mempersulit. Ia dibuat agar proses dapat berjalan secara sah.
2. Ketika Perisai Berubah Menjadi Benteng
Darmono mencatat gejala di sisi lain. Dalam evaluasi Pengadilan Tinggi Jakarta, penyelesaian perkara tingkat pertama tergolong cepat, tetapi masih ditemukan putusan NO dalam proporsi yang signifikan. Putusan itu kerap dilandasi cacat formil seperti gugatan kabur (obscuur libel), kurang pihak (plurium litis consortium), dan kekeliruan menguji kualifikasi eksepsi. Ia menyebut gejala itu sebagai kecenderungan sebagian hakim terjebak dalam hyper-formalism (Darmono, Pendahuluan).
Menurut Darmono, hukum acara yang dijadikan benteng kaku untuk menghindari pemeriksaan pokok perkara membuat fungsi hukum sebagai pelindung hak masyarakat menjadi mandul. Ia menuntut hakim membedakan cacat formil yang bersifat imperatif-mutlak dari kekurangan administratif yang masih dapat diperbaiki tanpa merugikan hak membela diri (Darmono, Pendahuluan). Pembedaan inilah yang menjawab pertanyaan awal tulisan ini.
3. Apakah Putusan NO Masih Relevan?
Masih, tetapi sebagai upaya terakhir, bukan refleks pertama.
Materi Iriantoro sendiri menjelaskan mengapa NO tetap dibutuhkan. Bila pihak yang menggugat atau digugat keliru, atau objek sengketa tidak jelas, pengadilan tidak punya pijakan yang sah untuk memeriksa dan memutus. Memaksa pemeriksaan atas gugatan seperti itu justru melanggar tujuan yang hendak dijaga, yaitu kepastian hukum.
Tetapi ukurannya harus fungsional. Yang menentukan adalah akibat cacat itu terhadap proses:
- Cacat yang menutup pemeriksaan yang sah. Contohnya kekeliruan subjek gugatan atau ketidakjelasan objek yang membuat putusan tidak dapat dilaksanakan. NO tepat.
- Cacat yang tidak menghalangi para pihak. Contohnya kekurangan administratif yang dapat dipulihkan, sementara Tergugat telah menjawab dan sengketa dapat dipahami. NO menjadi formalistis. Ia menunda penyelesaian konflik sosial yang sebenarnya, dan hukum acara dipakai tanpa melayani hukum materiil. Darmono, mengutip Sudikno Mertokusumo, mengingatkan bahwa hukum acara adalah hukum sekunder yang berfungsi menegakkan hukum materiil sebagai hukum primer (Darmono, Pembahasan A).
4. Apakah Hakim “Wajib” Memasuki Pokok Perkara?
Jawabannya berlapis, dan di sini materi eksepsi menjadi penting.
Pertama, soal tahapan. Untuk eksepsi gugatan kabur, kurang pihak, atau ne bis in idem, Pasal 136 HIR menetapkan bahwa eksepsi diajukan bersama jawaban pokok perkara. Hakim tidak memutusnya dalam putusan sela, melainkan memeriksa dan mempertimbangkannya bersama pokok perkara pada putusan akhir (Iriantoro, slide “Eksepsi Gugatan Kabur, Kurang Pihak, atau Ne Bis in Idem”). Dalam arti ini, pemeriksaan pokok perkara memang berjalan meskipun ada eksepsi.
Kedua, soal kompetensi. Eksepsi kompetensi berbeda. Kompetensi relatif harus diajukan pada jawaban pertama dan gugur bila terlambat (Pasal 133 HIR/159 RBg). Kompetensi absolut dapat diajukan kapan saja, bahkan hakim wajib menyatakan diri tidak berwenang karena jabatannya (Pasal 134 HIR/160 RBg) (Iriantoro, slide “Tenggat Waktu Pengajuan Eksepsi”). Di sini hakim tidak boleh menyeberang ke pokok perkara. Kewajiban memasuki pokok perkara tidak berlaku pada eksepsi kompetensi yang dikabulkan.
Ketiga, soal pertimbangan akhir. Setelah pemeriksaan bersama, kewajiban memasuki pokok perkara berlaku penuh selama cacat yang didalilkan tidak menutup pemeriksaan yang sah. Jika terbukti menutup, hakim dapat menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Ada satu ketegangan dalam materi eksepsi yang perlu diakui. Satu slide menyatakan tangkisan yang berhasil menghentikan perkara tanpa melanjutkan ke pokok perkara. Slide Pasal 136 HIR menegaskan pola pemeriksaan bersama. Kedua slide baru selaras bila dibaca demikian: yang pertama berlaku penuh pada kompetensi, dan yang kedua pada eksepsi lainnya.
5. Apakah “Formalitas Harus Menjaga Keadilan, Bukan Menggantikannya” Masih Relevan?
Sangat relevan, dan kedua sumber mendukungnya dari arah berbeda.
Materi Iriantoro menegaskan bahwa hukum formil menjamin kepastian, hak pembelaan yang adil (due process of law, audi et alteram partem), serta membatasi kesewenang-wenangan hakim, karena hakim harus bersandar pada tata cara beracara dan alat bukti yang sah (Iriantoro, slide “Manfaat Ketentuan Hukum Formil”). Jadi formalitas adalah sarana keadilan prosedural.
Darmono menambahkan sisi lain. Ketertiban persidangan, due process, dan kepastian hukum memang penting, tetapi formalitas tidak boleh menghapus tujuan utamanya, yakni keadilan substantif. Kecepatan pun tidak berdiri sendiri: perkara harus selesai efisien tanpa tergesa-gesa dan tepat waktu tanpa mengorbankan keadilan (Darmono, Pendahuluan).
Asas ini punya batas. Ia tidak membenarkan mengabaikan ketentuan imperatif. Gugurnya hak eksepsi kompetensi relatif yang terlambat diajukan adalah contohnya. Formalitas yang menjaga keadilan tetap formalitas. Bedanya, ia dinilai dari fungsinya.
6. Jalan Tengah: Mencegah NO Sejak Dini
Darmono menawarkan pendekatan yang mengurangi kebutuhan akan NO. Hakim berperan sebagai pengelola perkara (case manager) yang aktif. Ia menetapkan kalender persidangan (court calendar) yang pasti setelah mediasi gagal, memanfaatkan e-Court untuk pertukaran jawaban, replik, dan duplik, serta memimpin persidangan berdasarkan Pasal 131 HIR/155 RBg (Darmono, Pembahasan B). Ia menegaskan bahwa pengendalian aktif harus dibedakan dari tindakan memihak (Darmono, Pembahasan A).
Kalau sengketa dijernihkan sejak awal, lewat fokus perselisihan, kepastian jadwal, dan pemeriksaan yang terarah, ruang bagi NO yang sebenarnya dapat dihindari menyempit dengan sendirinya.
Penutup: Tiga Pertanyaan Uji
Berdasarkan pembacaan atas kedua sumber, hakim dapat mengajukan tiga pertanyaan sebelum menjatuhkan NO. Ketiganya adalah sintesis penulis dan bukan kutipan langsung dari sumber:
- Apakah sengketa masih dapat dipahami dan dijawab oleh Tergugat? Jika ya, hak bela diri tidak terganggu.
- Apakah sengketa masih dapat dibuktikan dan diputus secara efektif, dengan amar yang dapat dilaksanakan?
- Apakah cacat itu termasuk imperatif-mutlak (kompetensi, subjek, objek), atau kekurangan yang dapat dipulihkan?
Jika jawaban atas dua pertanyaan pertama “ya” dan ketiga menunjuk pada cacat yang dapat dipulihkan, hakim wajib memasuki pokok perkara. Jika sebaliknya, NO adalah putusan yang tepat dan tidak bertentangan dengan keadilan. Perisai tetap perisai, benteng tidak perlu dibangun.
Daftar Sumber
- Iriantoro, Catur. Eksepsi/Tangkisan (materi presentasi, berkas “EKSEPSI_ATAU_TANGKISAN.pdf”). Slide: Pengertian Eksepsi; Arti Penting Syarat Formil Gugatan; Fungsi Utama dari Eksepsi/Tangkisan; Tenggat Waktu Pengajuan Eksepsi; Eksepsi Gugatan Kabur, Kurang Pihak, atau Ne Bis in Idem; Manfaat Ketentuan Hukum Formil dalam Beracara.
- Darmono, Kurnia Yani. Strategi Hakim Mewujudkan Penyelesaian Perkara secara Cepat, Tepat, dan Berkualitas melalui Case Management dan Teknologi Informasi (naskah, berkas .docx). Bagian: Pendahuluan; Pembahasan A (transformasi dari formalisme kaku menuju keadilan substantif) dan B (manajemen perkara perdata).
- Rujukan yang dikutip Darmo
- Diklat Percepatan dan Penanganan Perkara PT DKI Jakarta
Pernyataan penggunaan AI: Draf tulisan ini disusun dengan bantuan AI generatif. Penulis menentukan tema, menyediakan bahan norma, serta meninjau dan menyunting hasilnya. Tulisan ini merupakan opini dan analisis pribadi, bukan putusan, pendapat resmi lembaga, maupun nasihat hukum. Pembaca dianjurkan merujuk langsung pada naskah peraturan yang berlaku.
Rumusan Sintesis (dapat dijadikan kerangka pertimbangan)
Bahwa putusan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) hanya dijatuhkan apabila cacat formil bersifat fundamental dan tidak dapat dipulihkan sehingga menutup kemungkinan pemeriksaan yang sah, menghilangkan hak bela Tergugat, atau menjadikan putusan tidak dapat dilaksanakan; sepanjang pokok sengketa masih dapat dipahami, dijawab, dibuktikan, dan diputus secara efektif, Majelis Hakim wajib memeriksa pokok perkara, dengan tetap menghormati eksepsi kompetensi dan ketentuan imperatif hukum acara.
Pos - RSS