Dalam proses pemeriksaan perkara pidana, Terdakwa atau Advokatnya diberikan hak penuh oleh hukum acara untuk mengajukan Perlawanan atau Eksepsi terhadap surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum. Perlawanan atau Eksepsi tersebut merupakan bentuk keberatan hukum yang bersifat substantif, yaitu berisi argumentasi mengenai ketidaktepatan, ketidakjelasan, atau cacat formil dalam surat dakwaan.
Namun demikian, pengajuan Perlawanan atau Eksepsi tidak mewajibkan Terdakwa atau Advokat untuk membacakan seluruh isi surat perlawanan/eksepsi di persidangan. Pembacaan dokumen secara lengkap bukanlah syarat sah dari penyampaian keberatan. Yang menjadi esensi dari Perlawanan atau Eksepsi adalah substansi argumentasi, bukan pembacaan verbatim atas dokumen yang telah disusun.
Dalam praktik persidangan, Terdakwa atau Advokat cukup menyampaikan pokok-pokok keberatan, baik secara lisan maupun dengan menyerahkan dokumen tertulis kepada Majelis Hakim. Dokumen tersebut kemudian menjadi bagian resmi dari berkas perkara, tanpa harus dibacakan seluruhnya di hadapan persidangan. Hal ini sejalan dengan prinsip efisiensi, keterbacaan, dan profesionalitas dalam proses peradilan pidana.
Dengan demikian, Perlawanan atau Eksepsi tetap sah dan dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim meskipun tidak dibacakan secara lengkap. Pembacaan seluruh isi surat perlawanan/eksepsi bukan kewajiban hukum, karena fungsi utama dokumen tersebut adalah menyampaikan keberatan secara tertulis, bukan sebagai naskah yang harus dibacakan secara penuh di persidangan.
Oleh sebab itu, keberatan atau perlawanan yang diajukan oleh Terdakwa atau Advokat tetap memiliki kekuatan hukum dan tetap menjadi bagian dari proses pemeriksaan, meskipun hanya pokok-pokoknya yang disampaikan secara lisan tanpa pembacaan lengkap atas seluruh isi surat perlawanan/eksepsi
Berbasis Pasal 206 UU 20/2025 dan Ketentuan Umum KUHAP Nasional Terbaru
Dalam proses pemeriksaan perkara pidana menurut UU 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Nasional, Terdakwa maupun Advokatnya diberikan hak penuh untuk mengajukan perlawanan atau eksepsi terhadap surat dakwaan Penuntut Umum. Hak ini ditegaskan secara eksplisit dalam Pasal 206 ayat (1) yang menyatakan bahwa Terdakwa atau Advokat dapat mengajukan perlawanan mengenai:
- Pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya;
- Dakwaan tidak dapat diterima;
- Surat dakwaan harus dibatalkan.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa perlawanan/eksepsi adalah instrumen hukum yang sah, dan menjadi bagian integral dari mekanisme kontrol terhadap kualitas dakwaan.
Namun demikian, pengajuan perlawanan atau eksepsi tidak mewajibkan Terdakwa atau Advokat untuk membacakan seluruh isi surat perlawanan/eksepsi di persidangan. Pembacaan dokumen secara lengkap bukanlah syarat sah dari penyampaian keberatan. Yang menjadi substansi dari perlawanan/eksepsi adalah argumentasi hukum, bukan pembacaan verbatim atas dokumen yang telah disusun.
Hal ini sejalan dengan asas pemeriksaan yang diatur dalam Pasal 4 UU 20/2025, yang menegaskan bahwa acara pidana dilaksanakan dengan perpaduan antara sistem hakim aktif dan para pihak berlawanan secara berimbang. Dengan demikian, Majelis Hakim wajib menerima, mencatat, dan mempertimbangkan perlawanan/eksepsi, terlepas dari apakah dokumen tersebut dibacakan seluruhnya atau hanya pokok‑pokoknya.
Lebih lanjut, Pasal 1 angka 13 UU 20/2025 menegaskan bahwa mengadili adalah tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak. Asas ini mengharuskan hakim untuk mempertimbangkan seluruh keberatan yang diajukan, tetapi tidak mengharuskan Terdakwa atau Advokat membacakan seluruh isi surat perlawanan/eksepsi.
Ketentuan Pasal 206 ayat (1) juga menunjukkan bahwa yang wajib dilakukan adalah mengajukan perlawanan, bukan membacakan seluruh isinya. Setelah perlawanan diajukan, hakim hanya wajib:
- Memberi kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menyatakan pendapatnya;
- Mempertimbangkan perlawanan tersebut;
- Mengambil keputusan (diterima atau tidak diterima).
Tidak ada satu pun norma dalam Pasal 206 yang mewajibkan pembacaan penuh dokumen perlawanan/eksepsi oleh Terdakwa atau Advokat.
Dengan demikian, narasi perlawanan atau eksepsi yang diajukan oleh Terdakwa atau Advokat tetap sah dan memiliki kekuatan hukum, meskipun hanya pokok‑pokoknya yang disampaikan secara lisan tanpa pembacaan lengkap atas seluruh isi surat perlawanan/eksepsi. Dokumen tertulis yang diserahkan kepada Majelis Hakim sudah cukup untuk memenuhi syarat formal pengajuan perlawanan.
Selain itu, Pasal 206 ayat (3) menegaskan bahwa apabila hakim berpendapat perlawanan baru dapat diputus setelah pemeriksaan selesai, maka sidang dilanjutkan. Ketentuan ini kembali menegaskan bahwa yang dinilai adalah substansi perlawanan, bukan cara penyampaiannya.
Dengan demikian, berdasarkan UU 20/2025, perlawanan atau eksepsi tidak wajib dibacakan seluruhnya oleh Terdakwa atau Advokat, karena:
- Yang diwajibkan adalah mengajukan, bukan membacakan;
- Substansi keberatan dinilai dari dokumen tertulis, bukan dari pembacaan;
- Hakim wajib mempertimbangkan perlawanan terlepas dari cara penyampaiannya;
- Tidak ada norma yang mewajibkan pembacaan penuh perlawanan/eksepsi;
- Asas pemeriksaan berimbang dan hakim aktif mendukung fleksibilitas penyampaian eksepsi
Pos - RSS