Telusur artikel di https://dandapala.com/flashback/detail/saat-hakim-agung-vonis-ahli-waris-koruptor-harus-tanggung-kerugian-negara, (08:52 16 Oct 2026) telah menjawab bantahan bahwa setiap kali pembahasan RUU Perampasan Aset kembali mengemuka, muncul kesan bahwa gagasan ini baru dan radikal. Padahal, jika menengok sejarah peradilan kita, benihnya sudah tertanam sejak lebih dari tiga dekade lalu.
Putusan Mahkamah Agung pada 26 Mei 1992 terhadap perkara korupsi Dicky Iskandar Dinata adalah salah satu tonggak penting dalam sejarah penegakan hukum Indonesia. Di bawah kepemimpinan Hakim Agung Adi Andojo Soetjipto, majelis tidak hanya menjatuhkan pidana penjara, tetapi juga memerintahkan pengembalian kerugian negara sebesar Rp811 miliar. Yang membuat putusan ini monumental adalah keberanian majelis menyatakan bahwa apabila terdakwa meninggal dunia, ahli warisnya tetap harus menanggung kerugian negara.
Pada 26 Mei 1992, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana delapan tahun penjara kepada Dicky Iskandar Dinata, mantan Wakil Direktur Utama Bank Duta, dalam perkara pembobolan bank tempatnya sendiri bekerja dengan nilai Rp811 miliar. Majelis dipimpin Adi Andojo Soetjipto, yang saat itu Ketua Muda MA bidang pidana.
Yang membuat putusan ini dikenang bukan hanya lamanya hukuman, melainkan perintah agar terdakwa mengembalikan Rp811 miliar tersebut. Dalam biografinya, Adi Andojo menuturkan bahwa bila terdakwa meninggal, ahli waris dan keluarganya harus menanggung kerugian negara. Menurutnya, uang pengganti dimaksudkan memberi efek jera dan membuat orang berpikir ulang sebelum menyalahgunakan jabatan.
Pesan terpentingnya sederhana: pemidanaan badan saja tidak cukup. Penjara menghukum pelaku, tetapi tidak mengembalikan uang yang hilang. Bila hasil kejahatan tetap dinikmati keluarga, korupsi tetap menguntungkan meskipun pelakunya dihukum.
Cara berpikir inilah inti perampasan aset: fokus bergeser dari “siapa yang dihukum” ke “ke mana uangnya pergi”. Adi Andojo juga berpandangan, menurut kutipan Dandapala, bahwa kekayaan yang janggal dapat dimintakan penjelasan asal-usulnya oleh penyidik. Ini mirip dengan gagasan pembuktian terbalik atas harta yang tidak sebanding dengan penghasilan.
Dengan demikian, narasi bahwa Indonesia baru mengenal konsep perampasan aset dalam beberapa tahun terakhir tidak sepenuhnya tepat. Sejak 1992, Mahkamah Agung telah menegaskan prinsip bahwa negara berhak memulihkan kerugiannya dari harta peninggalan koruptor, bahkan setelah pelaku meninggal dunia. Putusan tersebut menjadi fondasi awal bagi perkembangan rezim asset recovery yang kini semakin kuat melalui berbagai instrumen hukum, termasuk gugatan perdata, pembuktian terbalik, dan mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan.
Pos - RSS