Praktek hukum acara perdata yang dilakukan oleh beberapa advokat atau kuasa penggugat sering kali kurang tepat menempatkan permintaan (petitum) antara meminta menyerahkan sesuatu barang, mengosongkan sebidang tanah atau rumah, melakukan suatu perbuatan tertentu, menghentikan suatu perbuatan atau keadaan, atau membayar sejumlah uang, dalam perkara perdata gugatan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian sejumlah uang;
Continue reading ‘PERBEDAAN EKSEKUSI RIIL DAN PEMBAYARAN SEJUMLAH UANG’
Pos - RSS