Kemanakah permohonan perdata atas keadaan tak hadir atau pernyataan barangkali meninggal dunia diajukan, apakah ke penggadilan agama atau pengadilan negeri?
Bahwa berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, telah terdapat kaidah hukum terkait kewenangan absolut pengadilan agama perihal pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam, di bidang salah satunya adalah waris;
Pos - RSS