Mengapa Nama Hakim Tidak Dipublikasikan Hingga Putusan?

Sore hari di lingkungan kantor Pengadilan Negeri XY diriuhkan oleh suara-suara menggema, “Katanya trasparansi, katanya informasi publik, mana nama-nama hakim yang mensidangkan perkara anak saya, akan saya adukan hakim yang menyidangkan anak saya.”

Penulis telah memeriksa fakta, bahwa benar nama hakim ataupun majelis hakim pemeriksa perkara yang sedang disidangkan pada hari itu ataupun perkara lainnya yang belum diputus, BELUM DAPAT DITAMPILKAN.

Nama hakim atau majelis hakim pemeriksa perkara pidana baru dapat dipublish manakalah telah diputus oleh hakim/majelis hakim. Sedangkan nama Jaksa Penuntut Umum sudah dapat dilihat di SIPP sejak perkara tersebut di limpahkan, terutama pada Menu Jadwal Sidang.

Nama Hakim/Majelis Hakim pada SIPP tercantum “Belum Dapat Ditambpilkan” yang mana hal ini bukanlah pelanggaran terhadap informasi publik yang wajib dicantumkan.

Timbul pertanyaan, mengapa demikian?

Hal demikian bertujuan bukan untuk menutupi siapa saja nama hakim/majelis hakim pemeriksa perkara, tetapi justru untuk melindungi hakim dari upaya-upaya negatif, seperti penyuapan, penteroran, dan lain-lain.

Nama hakim/majelis hakim baru dapat ditampilkan setelah pengucapan putusan sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.

Menjaga Batin di Tengah Mutasi: Peta Adaptasi Mental Hakim

Kebijakan terbaru Ketua Mahkamah Agung (MA) terkait mutasi dan promosi hakim saat ini berpedoman pada Keputusan Ketua MA Nomor 133/KMA/SK.KP1.1.2/VII/2025 yang ditetapkan pada 30 Juli 2025.

Pokok kebijakan tersebut adalah perubahan atas Keputusan Ketua MA Nomor 48/KMA/SK/II/2017 tentang Pola Promosi dan Mutasi Hakim pada empat lingkungan peradilan. Perubahan tersebut memperkuat prinsip sistem merit, yakni promosi dan mutasi dilakukan berdasarkan kompetensi, kinerja, integritas, dan kebutuhan organisasi, bukan semata pertimbangan administratif atau senioritas 

Akan tetapi, mutasi atau tour of duty bagi seorang hakim sering dilihat dari dua aspek: ada yang melihatnya sebagai tantangan yang memperkaya, ada pula yang merasakannya sebagai beban yang menguji. 

Kenyataannya, penempatan di daerah baru, yang jauh dari zona nyaman seperti keluarga besar, tanah kelahiran, dapat membawa perubahan besar, terutama berimbas kepada ritme kerja maupun pada kesehatan mental.

Ada pertanyaan terbetik di hati sanubari hakim, bagaimana seorang hakim yang baru dilantik dan disumpah ataupun yang sudah senior dapat menjaga suasana kebatinan dan tetap menjalankan tugas dengan integritas di tengah perubahan tempat penugasan/kedinasan?

Bolehlah, penulis memberikan pengalaman selama beberapa tahun diberikan amanah menjadi hakim di beberapa daerah penugasan.

Pra-Penempatan: Penyiapan Diri Sebelum Berangkat

Sebelum kaki melangkah ke daerah baru, persiapan mental sama pentingnya dengan persiapan logistik.

  • Bangun mindset positif: Pandang mutasi sebagai amanah dan kesempatan belajar.
  • Kumpulkan informasi: Pelajari budaya, adat, dan potensi perkara di wilayah penugasan.
  • Siapkan keluarga: Diskusikan strategi adaptasi atau komunikasi jarak jauh.
  • Bangun jejaring awal: Hubungi rekan atau pejabat setempat sebelum tiba.

90 Hari Pertama: Tahapan Adaptasi Intensif

Tiga bulan pertama adalah masa krusial.

  • Observasi dan belajar: Dengarkan lebih banyak, amati pola kerja dan budaya kantor.
  • Bangun relasi sehat: Jalin hubungan profesional tanpa mengorbankan independensi.
  • Tetapkan ritual stabilisasi: Ibadah, olahraga, dan refleksi harian membantu menjaga keseimbangan.
  • Kelola stres: Gunakan teknik pernapasan, journaling, atau mindfulness.

Tahapan Konsolidasi: Menemukan Ritme Kerja

Setelah adaptasi awal, saatnya membangun ritme yang stabil.

  • Efisiensi kerja: Terapkan SOP pribadi untuk sidang, minutasi, dan arsip digital.
  • Keseimbangan hidup: Sisihkan waktu untuk hobi atau kegiatan sosial.
  • Refleksi berkala: Evaluasi pencapaian dan tantangan setiap tiga bulan.
  • Penguatan spiritual: Jadikan nilai keadilan dan amanah sebagai sumber energi batin.

Tahapan Legacy: Meninggalkan Jejak Positif

Mutasi bukan sekadar pindah tugas, tapi juga kesempatan meninggalkan warisan profesional.

  • Transfer pengetahuan: Buat panduan atau best practice untuk penerus.
  • Jaga jaringan: Pertahankan komunikasi dengan jejaring lama dan baru.
  • Refleksi akhir: Dokumentasikan pelajaran hidup dan profesional dari penugasan.

Dengan tahapan-tahapan tersebut, mutasi tidak harus menjadi ancaman bagi kesehatan mental hakim. Dengan persiapan yang matang, strategi adaptasi yang tepat, dan dukungan yang memadai, penugasan di daerah baru justru bisa menjadi batu loncatan untuk tumbuh, baik sebagai penegak hukum maupun sebagai manusia.

Kuncinya ada pada kesadaran diri, sistem yang terstruktur, dan komitmen menjaga integritas. Karena pada akhirnya, seorang hakim tidak hanya mengadili perkara, tetapi juga mengelola batinnya sendiri agar tetap jernih dalam menegakkan keadilan.

Akhir kata, KEDISIPLINAN PERBUATAN dari hal-hal tersebut yang dapat menjaga kesehatan batin dan mentalitas hakim. Karena mutasi adalah hal yang tidak dapat dihindarkan di dunia profesi hakim.

***Artikel ini disusun dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI) sebagai mitra kreatif penulis, dalam tahap perumusan ide, penyusunan kerangka, dan/atau penyuntingan bahasa. Seluruh isi telah ditinjau, diverifikasi, dan disesuaikan oleh penulis untuk memastikan akurasi, relevansi, dan kesesuaian dengan standar etika profesi. Hak cipta dan tanggung jawab penuh atas isi artikel ini berada pada penulis.***

Kenapa hari Kamis digunakan sebagai hari sidang pertama perkara perdata?

Sebagaimana pada Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat, pada angka 11 dibunyikan: “Bahwa panggilan harus dikirimkan melalui surat tercatat paling lambat 6 (enam) hari kalender sebelum sidang dan diterima secara patut oleh para pihak paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum sidang, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.”

Hal ini juga dipengaruhi, bilamana tahap prosedur di Pengadilan Negeri mulai dari Majelis Hakim dan Jurusita terlambat menetapkan Penetapan Hari Sidang, atau ada kendala teknis lainnya, misalkan baru hari Jumat prosedur pengirim dilaksanakan, maka 6 (enam) hari Kalender jatuh pada hari Kamis, dan ketentuan 3 (hari) kerja sebelum sidang juga jatuh pada hari Kamis, dengan catatan bahwa surat tercatat diterima secara sah pada hari Jumat tersebut.

Oleh karena itu, Majelis Hakim akan menetapkan Penetapan Hari Sidang Pertama adalah pada hari Kamis, hal ini untuk mentaati surat edaran tersebut.

PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT, NASIBMU KINI

Sebagaimana pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (selanjutnya Undang-Undang ASN) yang diundangkan pada 15 Januari 2014 masih dikenal kaidah “Pemberhentian Tidak Dengan Hormat” sebagaimana pada Pasal 84 yang berbunyi: “PNS yang dijatuhi sanksi administrasi tingkat berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat dicabut haknya untuk memakai tanda kehormatan berdasarkan Undang-Undang ini.”

Dengan bergulirnya waktu, yakni diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada tanggal 31 Agustus 2021, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang ASN tercantum dalam Pasal 86 ayat (4) berbunyi: “Ketentuan lebih lanjut mengenai disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (editor: Untuk menjamin terpeliharanya taa tertib dalam kelancaran tugas, PNS wajib mematuhi disiplin PNS”), ayat (2) (editor: Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PNS serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin), dan ayat (3) (editor: PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin) diatur dengan Peraturan Pemerintah.”

Hal yang perlu dikritisi adalah Undang-Undang ASN sebagaimana pada Pasal 89: “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian, pemberhentian sementara, dan pengaktifan kembali PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan Pasal 88 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Adapun Pasal 87 terkait dengan pengaturan PNS diberhentikan dengan hormat dan Pasal 88 terkait dengan PNS diberhentikan sementara. Sehingga dapat dikatakan bahwa terhadap Pemberhentian Tidak Dengan Hormat tidak diamanatkan untuk diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Hal ini berseberangan dengan Pasal 86 terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Apabila dilihat time line dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2021 dapat dikatakan telah terjadi pergeseran paradigma oleh Pemerintah Jokowi, yakni pemerintah tidak lagi menganggap “Pemberhentian Tidak Dengan Hormat” sebagai bagian dari Jenis Hukuman Disiplin Berat sebagaimana yang dahulu diatur dalam Pasal 7 ayat (4) huruf  e Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pemerintah Jokowi tetap menganggap PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena: a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945; b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum; c. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau d. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana. 

Selebihnya, selain dari hal tersebut, Pemerintah Jokowi menganggap Pelanggaran terhadap Kewajiban dan Pelanggaran terhadap Larangan sebagaimana pada PP 94 Tahun 2021 hanyalah sebagai tingkat Hukuman Disiplin Berat dengan jenis Hukuman Disiplin Berat yang terberat berupa “pemberhentian dengan hormat tidak ada permintaan sendiri sebagai PNS”.

ERA BARU PENEGAKAN DISIPLIN KEHADIRAN KERJA DI MAHKAMAH AGUNG

Sejak tanggal 27 Desember 2022, Era Baru penegakan disiplin pegawai dan tertib administrasi pelaksanaan presensi pegawai secara online pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya melalui aplikasi SIKEP adalah suatu kemajuan perbaikan bagi Mahkamah Agung dalam peningkatan disiplin kerja aparaturnya dalam hal mematuhi ketentuan aturan jam kerja yang berlaku.

Keputusan dimaksud tidak hanya tertuju kepada ASN di lingkungan peradilan, tetapi juga termasuk Hakim Yustisial pada Mahkamah Agung serta Hakim, Hakim Ad Hoc, Hakim Yustisial dan Hakim non palu pada Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Selain itu juga termasuk profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Adapun Jam Kerja yang dimaksud adalah waktu melaksanakan dan menyelesaikan tugas kedinasan yang dihitung secara kumulatif dalam 1 (satu) pekan sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit.

Sesuatu yang tidak biasa adalah pelaksanaan presensi oleh Hakim dan ASN dilakukan di lingkungan satuan kerja dengan dilengkapi swafoto wajah Hakim dan ASN, mereka dianggap hadir pada Hari Kerja apabila jumlah Jam Kerjanya paling sedikit 7 (tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit per hari sesuai dengan paruh waktu Jam Kerja efektif.

Walaupun demikian, Presensi Manual tetap diperlukan bilamana terdapat permasalahan teknis/aplikasi dalam melakukan Presensi. Sehingga dengan keputusan ini, maka Mahkamah Agung telah selangkah lebih maju memasuki era digital dalam hal kedisiplinan absensi jam kerja.

REFERENSI:

https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/sk-kma-nomor-368kmaskxii2022/detail, diakses 09:29 WIB, 03-Jul-23

KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG  REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 368 /KMA/SK/XII/2022 TENTANG PEDOMAN PRESENSI ONLINE UNTUK HAKIM DAN APARATUR SIPIL NEGARA PADA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI AWAHNYA MELALUI APLIKASI SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN

—000—

SELAMAT DATANG ERA PAPERLESS DI PENGADILAN

Dengan diterbitkannya PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG ADMINISTRASI PENGAJUAN UPAYA HUKUM DAN PERSIDANGAN KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI DI MAHKAMAH AG UNG SECARA ELEKTRONIK yang diundangkan pada tanggal 28 September 2022, dapat dianggap sebagai tonggak hari lahirnya Mahkamah Agung bertransformasi ke era digital.

Hal ini secara tertulis tertuang dalam Pasal 1 angka 7 yang memuat ketentuan bahwasanya yang dimaksud dengan Berkas Perkara adalah berkas perkara dalam bentuk Dokumen Elektronik.

Mahkamah Agung telah berani beralih dari penggunaan kertas menjadi digital (Dokumen Elektronik). Hal ini bagi kalangan Go Green atau sahabat hutan dan tanaman seharusnya sebagai suatu ikhtiar untuk lebih menghijaukan bumi. Selain itu, dari segi biaya yang dikeluarkan juga akan menjadi lebih  terjangkau, dan hal ini lebih mendekatkan kepada prinsip peradilan: sederhana, cepat dan biaya ringan.

Semoga dengan transformasi digital ini, Mahkamah Agung dapat lebih dicintai oleh masyarakat pencari keadilan.

Sumber referensi: JDIH Mahkamah Agung

PERMOHONAN ISBAT NIKAH POLIGAMI ATAS DASAR NIKAH SIRI

 

“Permohonan isbat nikah poligami atas dasar
nikah siri meskipun dengan alasan untuk kepentingan anak harus dinyatakan tidak
dapat diterima. Untuk menjamin kepentingan anak dapat diajukan permohonan
asal-usul anak.”

Hal tersebut di atas dinukil dari Rumusan
Hukum Kamar Agama, point A. Hukum Keluarga, sebagaimana pada Surat Edaran
Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi
Pengadilan.

Perkara permohonan demikian pada Pengadilan
Agama atau Mahkamah Syar’iyah cukup sering diajukan ke muka persidangan. Hal
demikian menjadi permasalahan apabila Majelis Hakim tidak hati-hati dalam
memeriksa dan memutus perkara tersebut, seperti sudah menunjukkan sikap bahwa
permohonan tersebut dapat dinyatakan tidak dapat diterima, padahal belum
memeriksa alat bukti.

Hal penting dalam proses pemeriksaan
perkara permohonan tersebut adalah apakah benar telah terjadi pernikahan
poligami secara siri, yaitu tidak ada izin dari istri yang terikat perkawinan
sebelumnya atau tidak ada izin nikah poligami dari pengadilan, juga pernikahan siri terjadi pada saat masih terikat dengan perkawinan sebelumnya yang sah dan tercatat.

Sehingga perlu digarisbawahi oleh Majelis
Hakim hal-hal berikut:

1.         Tidak
menunjukkan sikap bahwa perkara permohonan tersebut pasti dinyatakan tidak
dapat diterima sebelum menerima dan memeriksa alat bukti, sebelum sidang pengucapan penetapan;

2.         Majelis
Hakim wajib menerima dan memeriksa alat bukti untuk membuktikan bahwa telah
terjadi peristiwa perkawinan secara nikah siri, dengan membuktikan: Pertama,
status si Pemohon apakah duda/janda atau kawin; Kedua, kapan terjadinya
perkawinan nikah siri, apakah masih terikat dengan perkawinan sebelumnya, dalam
proses perceraian, sudah berkekuatan hukum tetap atas putusan perceraiannya,
atau sudah meninggal suami/istri terdahulunya.

—000—

KRITERIA TERKAIT PEMERIKSAAN REGULER DI PENGADILAN NEGERI RUANG LINGKUP ADMINISTRASI PERKARA PIDANA

Kesulitan pencarian dan penulusuran terkait dengan peraturan dan kebijakan terhadap pemeriksaan reguler di pengadilan negeri, sebagai latar belakang penulis membagikan hasil penelusuran tersebut ke dalam tulisan posting blog ini, semoga bermanfaat.

REGISTER PERKARA

         
Keputusan Ketua Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor KMA/007/SK/IV/1994 tanggal 1 April 1994 tentang
Memberlakukan Buku I dan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi
Pengadilan juncto Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
KMA/032/SK/IV/2007 tentang Memberlakukan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan
Administrasi Pengadilan.

         
Pedoman Pelaksanaan Tugas dan
Administrasi Peradilan Buku II (Edisi Revisi 2010) Tahun 2011, Mahkamah Agung
Republik Indonesia.

         
Keputusan Ketua Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor 145/KMA/SK/VIII/2007 tanggal 29 Agustus 2007 tentang
Memberlakukan Buku IV Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Badan-Badan
Peradilan;

         
Buku IV Tata Laksana
Pengawasan Peradilan, Edisi 2007, 2008, Mahkamah Agung Republik Indonesia

         
Buku II Pedoman Pelaksanaan
Tugas dan Administrasi Pengadilan, Cet. 5, 2004, Mahkamah Agung Republik
Indonesia, halaman 8: “6.1. Pendaftaran perkara dalam buku register harus
dilakukan dengan tertib dan cermat, sesuai dengan pencatatan dalam buku jurnal
keuangan masing-masing.”

         
Keputusan Ketua Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor 145/KMA/SK/VIII/2007 tanggal 29 Agustus 2007 tentang
Memberlakukan Buku IV Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Badan-Badan
Peradilan;

         
Buku IV Tata Laksana
Pengawasan Peradilan, Edisi 2007, 2008, Mahkamah Agung Republik Indonesia
;

         
Keputusan Ketua Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor KMA/007/SK/IV/1994 tanggal 1 April 1994 tentang
Memberlakukan Buku I dan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi
Pengadilan juncto Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
KMA/032/SK/IV/2007 tentang Memberlakukan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan
Administrasi Pengadilan;

         
Buku II Pedoman Pelaksanaan
Tugas dan Administrasi Pengadilan,
2004,
Mahkamah Agung Republik Indonesia, halaman
12-13: “Register … ditutup setiap bulan, nomor urut
setiap bulan dimulai dari nomor 1, sedangkan nomor perakra berlanjut untuk satu
tahun.” Penutupan register setiap akhir bulan ditandatangani oleh petugas
register dan penutupan register setiap akhir tahun ditandatangani oleh
Pantitera dan diketahui oleh Ketua Pengadilan
.

Continue reading ‘KRITERIA TERKAIT PEMERIKSAAN REGULER DI PENGADILAN NEGERI RUANG LINGKUP ADMINISTRASI PERKARA PIDANA’

PERATURAN TERKAIT PENGAWASAN REGULER DI PENGADILAN NEGERI RUANG LINGKUP MANAJEMEN DAN PELAYANAN PUBLIK

 

Beberapa peraturan terkait
pengawasan reguler tersebar di beberapa peraturan perundang-undangan dan kebijakan
yang harus ditelusuri. Penulis beberapa kali mengalami kesulitan dalam
menyelusuri keberadaan peraturan tersebut. Oleh karena itu, penulis ingin
memberi hasil penulusuran yang telah berhasil dikumpulkan.

 

Continue reading ‘PERATURAN TERKAIT PENGAWASAN REGULER DI PENGADILAN NEGERI RUANG LINGKUP MANAJEMEN DAN PELAYANAN PUBLIK’

KEMANA MENGAJUKAN PERMOHONAN PELAKSANAAN EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN DAN FIDUCIA YANG AKADNYA SYARIAH?

Sebagaimana
pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tercantum dalam Kompilasi Hasil
Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2012-2019 dinormakan bahwa pelaksanaan
eksekusi hak tanggungan dan fiducia yang akadnya berdasarkan prinsip syariah
merupakan kewenangan peradilan agama sedangkan yang selainnya merupakan kewenangan
peradilan umum.

Tags:

PERMOHONAN,
PELAKSANAAN EKSEKUSI, HAK TANGGUNGAN, FIDUCIA, AKAD SYARIAH


Jumlah Pengunjung

  • 350,940 pengunjung

Artikel Terkini

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Bergabung dengan 12 pelanggan lain

Top Rating