Posts Tagged 'zakat'

PAJAK Vs. ZAKAT

Tulian ini mungkin agak nyeleneh, jadi pikiran terbuka agak pula diperlukan.

 Bagaimanakah menurut pendapat pendengar (khusus bagi pemeluk agama Islam – Muslim) diantara pajak dan zakat ini, manakah yang memberikan pengadilan?

Kita asumsikan penghasilan kita adalah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) yang kemudian dipotong dengan Pajak Penghasilan (PPh 15% = Rp150.000,-) dan selanjutnya diasumsikan Rp700.000,- dikonsumsikan yang mana hanyalah Rp500.000,- dikenakan Pajak Penjualan (PPn 10% = Rp50.000), sehingga total pajak yang dibayarkan kepada negara adalah Rp220.000,-, yang mana jika diperbandingkan pajak yang dibayarkan dengan penghasilan yang diterima adalah Rp220.000,-/Rp1.000.000,- = 22%

Jadi antara 22% sampai dengan 25% uang yang tidak dapat digunakan secara langsung untuk menikmati kehidupan ini bagi para pekerja Indonesia.

Bandingkan pula dengan zakat (penghasilan)  yang hanya 2,5%, zakat fitrah 2,5 kg beras, dan zakat mal lainnya yang masih terjangkau oleh pemeluk agama Islam.

Penulis yang ketahui, bahwa selama pemerintahan Nabi Rasullah Muhammad saw tidak ada lagi penarikan selain zakat bagi pemeluk Islam tetapi bagi pemeluk di luar Islam ditarik serupa dengan pajak yang besarannya tidak seperti yang penulis uraikan di atas.

Selama pemerintahan tersebut pun telah tercatat oleh sejarah bahwa pada masa pemerintahan khulafaur rasyidin (lupa khalifah siapa)  telah tidak ada fakir miskin untuk menerima zakat karena mereka telah sejahtera, sehingga zakat yang dikumpulkan di batiul maal menjadi kesulitan untuk disalurkan.

Pemerintahan demikian telah tercatat dalam sejarah yang dikenal dengan masyarakat madani.

Dibandingkan pula dengan era modern Indonesia, yang penarikan pajaknya lebih dari 20% dari kekayaan warga negaranya, tetapi tingkat kesejahteraan masih menjadi jurang yang lebar antara yang kaya dan yang miskin (masih adanya fakir miskin di negara Indoensia yang katanya sumber daya alamnya melimpah).

Penulis tidak berusaha untuk memprovokasi, tetapi penulis mencoba untuk membuka pemikiran, bahwa dimanakah letak kesalahannya antara zakat yang proporsinya yang tidak memberatkan bagi penghidupan pemeluknya tetapi membawa kesejahteraan kepada penduduknya dengan pajak yang tinggi dan memberatkan tetapi tidak membawa kesejahteraan kepada warga negaranya.

Apakah roda pemerintahan negara ini harus dibayar dengan pajak dari rakyatnya atau memang benar bahwa warga negara Indonesia masih belum merdeka untuk menjadi sejahtera sebagaimana pada pembukaan UUD 1945, mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera.

Apakah kita sudah sejahtera, dilihat dari sudut pandang zakat?

Tulisan ini hanya sebagai provokasi saja loch!

Zakat penghasilan hanya dikenakan kepada seorang muslim yang penghasilannya telah mencapai batas 20 dinar emas (85 gram emas) dalam waktu satu tahun hijriya, di luar kebutuhannya sehari-hari dan di luar hutangnya.

Hanya untuk boleh tahu, 1 dinar islam sama dengan 22 karat 4,25 gram emas.

Sehingga maksud syariah Islam, zakat penghasilan hanya dikenakan kepada seorang muslim yang telah mencapai batas kesejahteraannya, yaitu telah dapat menyimpan penghasilan sejumlah 20 dinar emas dalam satu tahunnya. Konversikan pada saat sekarang, 1 gram emas sama dengan Rp300.000,-. jadi dalam satu tahun batas kesejahteraannya seorang muslim harus dapat menyimpan Rp.25.500.000,- hasil dari 85 gram emas dikalikan Rp300.000,- atau tiap bulannya harus sudah dapat menyimpan Rp2.125.000,-.

Apakah kita sudah dapat menyimpan Rp2.125.000,- per tiap bulan? Jika belum maka belum dapat pula dikatakan telah sejahtera.

Maksud tulisan di atas, hanyalah sekedar curah pendapat, jika benar syukur, dan jika salah mohon maaf serta mohon pula ilmunya, supaya saya tidak jadi salah.

Seandainya benar, pendapat pengertian saya di atas, maka begitu indahnya Islam dalam memandang batas kesejahteraan bagi seorang muslim, target sebagai muslim yang sejahtera sudah begitu mudahnya standarnya ditafsirkan dari penafsiran zakat tersebut.


Jumlah Pengunjung

  • 351,120 pengunjung

Artikel Terkini

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Bergabung dengan 12 pelanggan lain

Top Rating