Tulisan ini hanya sebagai provokasi saja loch!
Zakat penghasilan hanya dikenakan kepada seorang muslim yang penghasilannya telah mencapai batas 20 dinar emas (85 gram emas) dalam waktu satu tahun hijriya, di luar kebutuhannya sehari-hari dan di luar hutangnya.
Hanya untuk boleh tahu, 1 dinar islam sama dengan 22 karat 4,25 gram emas.
Sehingga maksud syariah Islam, zakat penghasilan hanya dikenakan kepada seorang muslim yang telah mencapai batas kesejahteraannya, yaitu telah dapat menyimpan penghasilan sejumlah 20 dinar emas dalam satu tahunnya. Konversikan pada saat sekarang, 1 gram emas sama dengan Rp300.000,-. jadi dalam satu tahun batas kesejahteraannya seorang muslim harus dapat menyimpan Rp.25.500.000,- hasil dari 85 gram emas dikalikan Rp300.000,- atau tiap bulannya harus sudah dapat menyimpan Rp2.125.000,-.
Apakah kita sudah dapat menyimpan Rp2.125.000,- per tiap bulan? Jika belum maka belum dapat pula dikatakan telah sejahtera.
Maksud tulisan di atas, hanyalah sekedar curah pendapat, jika benar syukur, dan jika salah mohon maaf serta mohon pula ilmunya, supaya saya tidak jadi salah.
Seandainya benar, pendapat pengertian saya di atas, maka begitu indahnya Islam dalam memandang batas kesejahteraan bagi seorang muslim, target sebagai muslim yang sejahtera sudah begitu mudahnya standarnya ditafsirkan dari penafsiran zakat tersebut.
Pos - RSS
Alhamdulillah.. artikel bagus bagus, mencerahkan, dan mengasfirasi. Terima
Kasih,