Archive for the 'nafkah madliyah' Category

PENGADILAN AGAMA TERDEPAN UNTUK PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN DAN ANAK

Kewajiban
bagi suami sebagai kelapa keluarga dalam rumah tangga untuk bertanggung jawab dalam
pemenuhan semua kebutuhan nafkah lahir dan batin bagi anggota keluarganya, seperti
kebutuhan pakaian, nafkah, tempat tinggal serta biaya bagi anak-anaknya, guna
tercapainya keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahman.

Namun
demikian, jauh api dari panggang, adakalanya suami lalai dalam pemenuhan nafkah
lahir dan batin kepada istri dan anaknya karena alasan-alasan tertentu baik
disengaja maupun tidak disengaja. Bagi suami yang tidak mampu menafkahi istri
bisa dianggap berhutang dan istri berhak menuntut pengembalian atas nafkah
madliyah (nafkah lampau).

Continue reading ‘PENGADILAN AGAMA TERDEPAN UNTUK PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN DAN ANAK’


Jumlah Pengunjung

  • 351,360 pengunjung

Artikel Terkini

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Bergabung dengan 12 pelanggan lain

Top Rating