Berdasarkan Pasal 1 ayat (3)
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015: “Ketua
Pengadilan menunjuk Hakim sebagai juru bicara pengadilan untuk memberikan
penjelasan tentang hal-hal yang berhubungan dengan pengadilan.” Adapun tugas
kehumasan ditangani oleh Panitera Muda Hukum, sebagaimana pada Pasal 55:
“Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan
penyajian data perkara, kehumasan, penataan arsip perkara serta pelaporan.”
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015: “Ketua
Pengadilan menunjuk Hakim sebagai juru bicara pengadilan untuk memberikan
penjelasan tentang hal-hal yang berhubungan dengan pengadilan.” Adapun tugas
kehumasan ditangani oleh Panitera Muda Hukum, sebagaimana pada Pasal 55:
“Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan
penyajian data perkara, kehumasan, penataan arsip perkara serta pelaporan.”
Continue reading ‘PERAN HAKIM SEBAGAI JURU BICARA PENGADILAN’
Pos - RSS