Hanyalah di Kota Padang Panjang, tempat-tempat seperti pelayanan kesehatan, proses belajar mengajar, ibadah, kegiatan anak-anak, dan angkutan umum, yang merupakan kawasan tanpa asap rokok, sedangkan kawasan tertib rokok terdapat pada tempat-tempat seperti tempat umum (kawasan wisata, hotel, restoran, rumah makan, pasar, dan terminal), dan tempat kerja (kantor pemerintah, kantor swasta, pabrik dan industri lainnya).

Hal demikian didukung dengan adanya Peraturan Daerah Kota Padang Panjang, Nomor 8 Tahun 2009, tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok dan Kawasan Tertib Rokok, tidak tanggung-tanggung sanksi yang diberikan bila melanggar Perda tersebut adalah sanksi administratif kepada pimpinan atau penanggung jawab tempat yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa asap rokok dan kawasan tertib rokok, jika membiarkan orang merokok di kawasan tanpa asap rokok dan tidak tertib merokok di kawasan tertib rokok. Sanksi administratif tersebut berupa pemberian hukuman disiplin bila di lembaga pemerintah, dan untuk di lembaga swasta berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha dan pencabutan izin.
Pos - RSS
0 Responses to “KAWASAN TANPA ASAP ROKOK DAN TERTIB ROKOK DI KOTA PADANG PANJANG”