Adakalanya perselisihan dan persengketaan tanah adat kaum di Minangkabau melibatkan Kerapatan Adat Nagari untuk menyelesaikan di tahap nagari. Oleh karenanya, tulisan ini hendak mengangkat apakah yang dimaksud lembaga Kerapatan Adat Nagari dan hubungannya dengan saksi “warih bajawek”.
Penulis sependapat dengan BACHTIAR ABNA, S.H., M.H., gelar DT. RAJO SULEMAN, sebagai Dosen di Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, dalam makalahnya yang berjudul Kekerabatan dan Sako dalam Hukum Adat Minangkabau, disampaikan dalam Lokakarya Hukum Perdata Adat Minangkabau di Hotel The Hills Bukittinggi, tanggal 5-7 Desember 2009, diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Sumatera Barat, Padang, tahun 2009, pada halaman 14, yaitu:
Pos - RSS