Archive for the 'buku IV' Category

TIDAK ADA TAMBAHAN PANJAR SETELAH PERKARA DIPUTUS

Sebagaimana pada Keputusan Ketua
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 145/KMA/SK/VIII/2007 tanggal 29 Agustus
2007 tentang Memberlakukan Buku IV Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan
Badan-Badan Peradilan, yaitu di Buku IV Tata Laksana Pengawasan Peradilan,
Edisi 2007, 2008, Mahkamah Agung Republik Indonesia, halaman 289 angka 21: “Tidak
ada tambahan panjar setelah perkara diputus.”
Instrumen pemeriksaan tersebut adalah
terdapat pada Buku Jurnal Perdata Gugatan dan Buku Jurnal Perdata Permohonan. Hal
tersebut merupakan salah satu komponen pemeriksaan adalah dikarenakan tidak
tertibnya pembukuan seperti adanya kekurangan biaya untuk pemberitahuan putusan
dapat mengakibatkan upaya hukum bagi pihak yang kalah dan tidak hadir di saat
pembacaan putusan menjadi terkendala.
Sebab itu, Hakim Ketua Majelis
sebelum pembacaan putusan selalu memerintahkan panitera pengganti untuk
menanyakan kepada Kepaniteraan Muda Perdata khususnya kepada Kasi (pada Meja 1),
apakah ada sisa panjar untuk pemberitahuan putusan kepada kedua belah pihak.
Kekurangan biaya panjar perkara
setelah ditaksir oleh Kasir di Meja 1 dapat disebabkan salah satunya karena
Hakim Ketua Sidang memanggil pihak Penggugat yang tidak hadir lebih dari 2 atau
3 kali, dan kepada pihak Tergugat yang tidak hadir dipanggil lebih dari 3 atau
4 kali.
Oleh karena itu, bilamana Hakim
Ketua Sidang tidak mengetahui sisa panjar perkara dan hanya mengetahui Biaya
Perkara dapat dianggap suatu kelalaian terhadap seluruh majelis hakim.
Jangan dianggap Biaya Perkara
adalah termasuk biaya pemberitahuan putusan, karena yang dimaksud dengan Biaya
Perkara adalah biaya yang dihitung dalam buku jurnal sejak perkara diterima sampai
dengan perkara diputus (tidak termasuk biaya pemberitahuan putusan).
Menjadi permasalahan hukum,
bilamana ada kekurangan panjar untuk biaya pemberitahuan putusan, dan Penggugat
tidak mau menambah biaya panjar perkara atau sebaliknya Penggugat mau menambah
biaya tambahan panjar sedangkan Buku Jurnal ditutup setelah pengeluaran redaksi
dan meterai  dan pengeluaran biaya
redaksi dan meterai bersamaan dengan tanggal penutupan, dengan kata lain Buku
Jurnal ditutup pada tanggal yang sama dengan tanggal putusan, dan Buku Jurnal yang
telah ditutup baru bisa dibuka hanya untuk pengeluaran untuk pengembalian sisa uang
panjar.

PENUTUPAN BUKU KAS UMUM

Pada Keputusan Kepala Badan
Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor MA/BP/03/SK/IV/2007 tanggal
12 April 2017
juncto Keputusan Kepala
Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor 08/BP/SK/XII/2009 tentang Perubahan
Atas Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor
MA/BP/03/SK/IV/2007 tentang Norma Perilaku Aparat Badan Pengawasan Mahkamah
Agung RI, yaitu di Pasal 9 huruf O: “Melakukan pencoretan pada Register,
Buku-Buku, Surat-Surat, dan Dokumen lainnya.”
Sebagaimana pada Keputusan Ketua
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 145/KMA/SK/VIII/2007 tanggal 29 Agustus
2007 tentang Memberlakukan Buku IV Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan
Badan-Badan Peradilan, yaitu di Buku IV Tata Laksana Pengawasan Peradilan,
Edisi 2007, 2008, Mahkamah Agung Republik Indonesia, halaman 173 sampai dengan
halaman 176 telah terdapat bentuk Berita Acara Pemeriksaan Kas, Penutupan Buku
Kas Umum, dan Surat Pernyataan Bendaharawan. Sehingga dengan adanya form
tersebut, maka sepatutnya Penutupan Buku Kas Umum dibuatkan dalam lembaran
halaman terpisah. Hal ini berbeda
dengan cara Penutupan Kas sebagaimana pada halaman 29, yaitu pembuatan
pernyataan/keterangan mengenai penutupan BKU (Buku Kas Umum) yang ditulis
setelah total pada sisi kredit, dengan kalimat sebagai berikut:
“Pada hari ini …. (tanggal,
bulan, tahun), buku kas umum ditutup atas perintah tim pemeriksa Badan
Pengawasan Mahkamah Agung RI/Pengadilan Tingkat Banding dengan Surat Tugas
Nomor …. tanggal … dengan perincian sebagai berikut:
         
Jumlah penerimaan Rp…
         
Jumlah pengeluaran Rp…
         
Saldo buku Rp…
         
Saldo kas Rp…
Uang Tunai
Rp…
Saldo Bank
Rp…
Selisih kurang/lebih antara saldo
kas dengan saldo buku Rp…”
Penutupan di atas ditandatangani
oleh bendahara dan atasan lansung bendaharawan serta pemeriksa.
Adapun lembaran terpisah untuk
penutupan buku keuangan perkara  adalah
sebagai berikut:
PENUTUPAN BUKU KAS UMUM
Pada hari ini … tanggal …
Buku Kas Umum ditutup berhubungan dengan dilakukannya pemeriksaan oleh …
dengan … keadaan sebagai berikut:
MENURUT BUKU:
a. Jumlah Penerimaan Rp…
b. Jumlah Pengeluaran Rp…
Saldo Pembukuan Rp…
MENURUT KAS
a. Uang Tunai Rp…
b. Saldo Bank Rp…
c. Surat Berharga Rp…
Jumlah Rp…
Selisih Saldo Buku dan Saldo Kas
Rp…
Penjelasan
Mengetahui:
Tim Pemeriksa
Bendaharawan
Donwload: Buku
IV


Jumlah Pengunjung

  • 351,078 pengunjung

Artikel Terkini

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Bergabung dengan 12 pelanggan lain

Top Rating