Sore hari di lingkungan kantor Pengadilan Negeri XY diriuhkan oleh suara-suara menggema, “Katanya trasparansi, katanya informasi publik, mana nama-nama hakim yang mensidangkan perkara anak saya, akan saya adukan hakim yang menyidangkan anak saya.”
Penulis telah memeriksa fakta, bahwa benar nama hakim ataupun majelis hakim pemeriksa perkara yang sedang disidangkan pada hari itu ataupun perkara lainnya yang belum diputus, BELUM DAPAT DITAMPILKAN.
Nama hakim atau majelis hakim pemeriksa perkara pidana baru dapat dipublish manakalah telah diputus oleh hakim/majelis hakim. Sedangkan nama Jaksa Penuntut Umum sudah dapat dilihat di SIPP sejak perkara tersebut di limpahkan, terutama pada Menu Jadwal Sidang.
Nama Hakim/Majelis Hakim pada SIPP tercantum “Belum Dapat Ditambpilkan” yang mana hal ini bukanlah pelanggaran terhadap informasi publik yang wajib dicantumkan.
Timbul pertanyaan, mengapa demikian?
Hal demikian bertujuan bukan untuk menutupi siapa saja nama hakim/majelis hakim pemeriksa perkara, tetapi justru untuk melindungi hakim dari upaya-upaya negatif, seperti penyuapan, penteroran, dan lain-lain.
Nama hakim/majelis hakim baru dapat ditampilkan setelah pengucapan putusan sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.
Pos - RSS
0 Responses to “Mengapa Nama Hakim Tidak Dipublikasikan Hingga Putusan?”