Posts Tagged 'perbuatan melawan hukum'

GUGATAN GANTI RUGI KEPERDATAAN AKIBAT KERUGIAN YANG DITIMBULKAN TINDAK PIDANA

Adanya suatu keraguan dari korban tindak pidana, terutama akibat tindak pidana penipuan dan penggelapan sejumlah uang, untuk mengharapkan sejumlah uang yang telah ditipu dan digelapkan oleh terdakwa/narapidana dapat dikembalikan kepada korban tindak pidana;

Continue reading ‘GUGATAN GANTI RUGI KEPERDATAAN AKIBAT KERUGIAN YANG DITIMBULKAN TINDAK PIDANA’

PERBUATAN YANG MELANGGAR HUKUM DARI ASPEK HUKUM PERDATA DAN TANPA HAK/MELAWAN HUKUM DARI ASPEK HUKUM PIDANA

Pengertian Perbuatan Yang Melanggar Hukum dari aspek hukum perdata (Pasal 1365 KUHPerdata) adalah perbuatan meliputi berbuat dan tidak berbuat, sedangkan undang-undang tidak menentukan apa yang dimaksud dengan perbuatan yang melanggar hukum tersebut.

Walaupun demikian, yurisprudensi telah memberikan kriteria yang melanggar hukum, yaitu bersumber pada undang-undang: 1. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, atau 2. Melanggar hak subyek orang lain; atau bersumber pada hukum tidak tertulis: 3. Melanggar kaidah tata susila, atau 4. Bertentangan dengan azas kepatutan, ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain.

Adapun dalam hukum pidana, yang dimaksud dengan “tanpa hak” adalah tidak adanya kewenangan hukum atau izin dari pihak yang berwenang pada diri seseorang untuk melakukan suatu perbuatan, sedangkan yang dimaksud dengan “melawan hukum” adalah seseorang melakukan perbuatan yang melanggar kewajiban hukum yang harus ditaatinya sedangkan dia pada mulanya melakukan perbuatan demikian mempunyai hak/kewenangan atau izin dari pihak yang berwenang.

Perbedaan mendasar dari pengertian perbuatan melawan/melanggar hukum antara hukum perdata dan hukum pidana adalah pada hukum pidana hanya terletak pada “bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku”yang bersumber pada undang-undang. Tidak demikian pada hukum perdata, perbuatan melanggar hukum tidak hanya terletak pada bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku yang bersumber pada undang-undang, tetapi juga salah satunya melanggar hak subyektif orang lain yang telah ditentukan oleh undang-undang, atau melanggar kaidah tata susila yang bersumber pada hukum tidak tertulis, atau bertentangan dengan azas kepatutan, ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain yang hal tersebut bersumber pada hukum tidak tertulis.

Sehingga cakupan perbuatan melawan/melanggar hukum dari aspek hukum perdata lebih luas dari perbuatan melawan hukum dari aspek hukum pidana.


Jumlah Pengunjung

  • 351,117 pengunjung

Artikel Terkini

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Bergabung dengan 12 pelanggan lain

Top Rating