Archive for the 'sanksi administasi' Category

TERLAMBAT MASUK DAN CEPAT PULANG KERJA BERBUAH HUKUMAN DISIPLIN

Aparatur yang mempunyai
kebiasaan terlambat masuk dan cepat pulang kerja untuk masa sekarang wajib
waspada, kebiasaan datang dan cepat pulang satu jam tidak lagi dapat ditolerir
oleh pemerintahan sejak tahun 2010, yaitu dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri
  Sipil yang diundangkan pada tanggal 6 Juni
2010.

Berdasarkan Penjelasan Pasal
3 Angka 11 pada peraturan tersebut diatur bahwa “Keterlembatan masuk kerja
dan/atau pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7 ½  (tujuh setengah) jam sama dengan 1 (satu) hari
tidak masuk kerja. Adapun pada Pasal 8 angka 9 huruf b pada peraturan tersebut bahwa
“teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama
6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja; dan”

Continue reading ‘TERLAMBAT MASUK DAN CEPAT PULANG KERJA BERBUAH HUKUMAN DISIPLIN’


Jumlah Pengunjung

  • 351,201 pengunjung

Artikel Terkini

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Bergabung dengan 12 pelanggan lain

Top Rating