Definisi
Program Kerja tidak ditemukan penjelasannya dalam Insturksi Presiden Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyusunan Sistem Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah.
Tetapi dapat
ditemukan pada norma “4. Ruang Lingkung:”, yaitu “a. Sistem Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah dilaksanakan atas semua kegiatan utama instansi
Pemerintah yang memberikan kontribusi bagi pencapaian visi dan misi instansi
Pemerintah Kegiatan yang menjadi perhatian utama mencakup: 1. Tugas pokok dan
fungsi instansi pemerintah; 2. Program Kerja yang menjadi isu nasional; 3.
Aktivitas yang dominan dan vital bagi pencapaian visi dan misi instansi
Pemerintah.”
Sehingga
dapat dikatakan bahwa Program Kerja adalah bagian dari ruang lingkup dari
Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah.
Continue reading ‘PROGRAM KERJA BERUBAH BENTUK MENJADI RENCANA KERJA DAN ANGGARAN’
Pos - RSS