ASURANSI PELAYANAN JASA PENUMPANG PESAWAT UDARA (PJP2U)

Memberikan kepastian jaminan asuransi/perlindungan kepada Penumpang pesawat udara di terminal bandara atas risiko yang timbul akibat kecelakaan sehingga menyebabkan: Meninggal Dunia; Cacat Tetap sebagian ataupun seluruhnya; Biaya Perawatan / Pengobatan dokter.

clip_image002

Program Asuransi Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) tidak menjamin kecelakaan dikarenakan hal-hal sebagai berikut :

  1. Kecelakaan yang disebabkan oleh kesengajaan sendiri.
  2. Akibat narkoba, minuman keras dan obat-obatan terlarang.
  3. Akibat kerusuhan, hura-hura, pemberontakan, peperangan dan sejenisnya.
  4. Akibat radiasi nuklir/bom atom.
  5. Penumpang yang tidak menggunakan pesawat komersial.

Sumber Pustaka:

http://www.ngurahrai-airport.co.id/news/index.php?option=com_content&task=view&id=25 (akses Wednesday, September 25, 2013, 10:27:43 AM)


Jumlah Pengunjung

  • 351,125 pengunjung

Artikel Terkini

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Bergabung dengan 12 pelanggan lain

Top Rating


Eksplorasi konten lain dari Dengan Berbagi Pengetahuan Menuju Peradaban Masyarakat Cerdas

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca