Archive for the 'surat tercatat' Category

Kenapa hari Kamis digunakan sebagai hari sidang pertama perkara perdata?

Sebagaimana pada Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat, pada angka 11 dibunyikan: “Bahwa panggilan harus dikirimkan melalui surat tercatat paling lambat 6 (enam) hari kalender sebelum sidang dan diterima secara patut oleh para pihak paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum sidang, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.”

Hal ini juga dipengaruhi, bilamana tahap prosedur di Pengadilan Negeri mulai dari Majelis Hakim dan Jurusita terlambat menetapkan Penetapan Hari Sidang, atau ada kendala teknis lainnya, misalkan baru hari Jumat prosedur pengirim dilaksanakan, maka 6 (enam) hari Kalender jatuh pada hari Kamis, dan ketentuan 3 (hari) kerja sebelum sidang juga jatuh pada hari Kamis, dengan catatan bahwa surat tercatat diterima secara sah pada hari Jumat tersebut.

Oleh karena itu, Majelis Hakim akan menetapkan Penetapan Hari Sidang Pertama adalah pada hari Kamis, hal ini untuk mentaati surat edaran tersebut.


Jumlah Pengunjung

  • 351,068 pengunjung

Artikel Terkini

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Bergabung dengan 12 pelanggan lain

Top Rating