PERMOHONAN ISBAT NIKAH POLIGAMI ATAS DASAR NIKAH SIRI

 

“Permohonan isbat nikah poligami atas dasar
nikah siri meskipun dengan alasan untuk kepentingan anak harus dinyatakan tidak
dapat diterima. Untuk menjamin kepentingan anak dapat diajukan permohonan
asal-usul anak.”

Hal tersebut di atas dinukil dari Rumusan
Hukum Kamar Agama, point A. Hukum Keluarga, sebagaimana pada Surat Edaran
Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi
Pengadilan.

Perkara permohonan demikian pada Pengadilan
Agama atau Mahkamah Syar’iyah cukup sering diajukan ke muka persidangan. Hal
demikian menjadi permasalahan apabila Majelis Hakim tidak hati-hati dalam
memeriksa dan memutus perkara tersebut, seperti sudah menunjukkan sikap bahwa
permohonan tersebut dapat dinyatakan tidak dapat diterima, padahal belum
memeriksa alat bukti.

Hal penting dalam proses pemeriksaan
perkara permohonan tersebut adalah apakah benar telah terjadi pernikahan
poligami secara siri, yaitu tidak ada izin dari istri yang terikat perkawinan
sebelumnya atau tidak ada izin nikah poligami dari pengadilan, juga pernikahan siri terjadi pada saat masih terikat dengan perkawinan sebelumnya yang sah dan tercatat.

Sehingga perlu digarisbawahi oleh Majelis
Hakim hal-hal berikut:

1.         Tidak
menunjukkan sikap bahwa perkara permohonan tersebut pasti dinyatakan tidak
dapat diterima sebelum menerima dan memeriksa alat bukti, sebelum sidang pengucapan penetapan;

2.         Majelis
Hakim wajib menerima dan memeriksa alat bukti untuk membuktikan bahwa telah
terjadi peristiwa perkawinan secara nikah siri, dengan membuktikan: Pertama,
status si Pemohon apakah duda/janda atau kawin; Kedua, kapan terjadinya
perkawinan nikah siri, apakah masih terikat dengan perkawinan sebelumnya, dalam
proses perceraian, sudah berkekuatan hukum tetap atas putusan perceraiannya,
atau sudah meninggal suami/istri terdahulunya.

—000—


Jumlah Pengunjung

  • 351,068 pengunjung

Artikel Terkini

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Bergabung dengan 12 pelanggan lain

Top Rating


Eksplorasi konten lain dari Dengan Berbagi Pengetahuan Menuju Peradaban Masyarakat Cerdas

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca