KEMANA MENGAJUKAN PERMOHONAN PELAKSANAAN EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN DAN FIDUCIA YANG AKADNYA SYARIAH?

Sebagaimana
pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tercantum dalam Kompilasi Hasil
Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2012-2019 dinormakan bahwa pelaksanaan
eksekusi hak tanggungan dan fiducia yang akadnya berdasarkan prinsip syariah
merupakan kewenangan peradilan agama sedangkan yang selainnya merupakan kewenangan
peradilan umum.

Tags:

PERMOHONAN,
PELAKSANAAN EKSEKUSI, HAK TANGGUNGAN, FIDUCIA, AKAD SYARIAH


Jumlah Pengunjung

  • 351,068 pengunjung

Artikel Terkini

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Bergabung dengan 12 pelanggan lain

Top Rating


Eksplorasi konten lain dari Dengan Berbagi Pengetahuan Menuju Peradaban Masyarakat Cerdas

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca