KEPAILITAN BERSAMAAN PENYELESAIAN HAK ATAU PERSELISIHAN PHK DI PHI

Sebagaimana tercantum pada Kompilasi Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2012-2019,
Bab I Rumusan Hukum Perdata, halaman 59 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012,
Kepailitan dan PKPU, 4, dinormakan bahwa dalam hal perusahaan sedang diajukan pailit di Pengadilan
Niaga, penyelesaian hak atau perselisihan PHK di Pengadilan Hubungan Industrial tetap dilanjutkan
sebelum adanya putusan pernyataan pailit.
Sedangkan dalam hal Perusahaan sudah dinyatakan pailit, maka Pengadilan Hubungan Industrial tidak
berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara pemutusan hubungan kerja, yaitu dinyatakan gugur


Jumlah Pengunjung

  • 351,068 pengunjung

Artikel Terkini

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Bergabung dengan 12 pelanggan lain

Top Rating


Eksplorasi konten lain dari Dengan Berbagi Pengetahuan Menuju Peradaban Masyarakat Cerdas

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca